Syarat diwajibkannya puasa.
Seseorang diwajibkan oleh syariat untuk menunaikan puasa apabila;
1. Ia beragama islam.
Karena puasa adalah ibadah, maka untuk sahnya niat, mesti islam terlebih dahulu
2. Sudah berusia baligh.
Adapun
anak-anak yang belum baligh disuruh berpuasa bertujuan agar ia
terbiasa melaksanakan ibadah puasa sejak kecil, sehingga ketika
memasuki usia baligh, ia tidak merasakan keberatan menunaikannya.
3. Berakal
Maka
tidak wajib berpuasa bagi orang-orang yang gila, orang yang pingsan dan kondisi-jondisi lainnya yang menyebabkan hilang
akal. Namun tidak membatalkan puasa, apabila seseorang menggunakan
waktunya dengan tidur sepanjang hari.
4. Bersih dari haid dan nifas sepanjang hari.
Apabila
perempuan mengalami haid atau nifas kemudian suci di siang hari
sebelum waktu berbuka, dianjurkan kepadanya untuk ikut menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan puasa layaknya orang berpuasa sejak suci
sampai berbuka, karena faktor kehormatan bulan Ramadhan.
5. Sanggup untuk menunaikan puasa.
Bagi
orang-orang yang tidak sanggup berpuasa karena ada uzur, seperti:
sudah tua, sakit menahun, bepergian jauh, hamil, menyusui, dll. boleh
untuk tidak berpuasa dengan konsekuensi qadha` atau fidyah atau qadha` dan fidyah sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya.
Agar puasa seseorang yang menunaikan puasa dianggap sah oleh syariat, maka ia mesti memenuhi persyaratan, :
- Beragama islam
- Mumayyiz, seorang pada usia tertentu yang sudah bisa membedakan baik dan buruknya sesuatu.
- Tidak ada uzur yang menghalangi untuk berpuasa, seperti sedang haid, dll..
- Dilaksanakan pada waktu seseorang harus berpuasa, yaitu pada bulan Ramadhan dan ditahan sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Rukun puasa
Rukun puasa merupakan faktor penentu (vital) yang tidak mungkin terlaksana puasa seseorang kecuali apabila memenuhinya, yaitu;
- Niat
- Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa.
Pejelasan lebih lanjut terhadap kedua rukun ini.
A. Niat
Niat adalah bermaksud untuk melaksanakan puasa, redaksi niat yang sempurna seperti:
نويت صوم غد عن أداء فرض شهررمضان هذه السنة لله تعالى
Saya
bermaksud untuk melaksanakan puasa esok hari sebagai pelaksanaan
kewajiban puasa di bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Swt.
Tempat berniat
Berniat
dilakukan di dalam hati, dan dianjurkan untuk dilafazkan dengan
lisan. Namun tidak cukup hanya dengan berniat secara lisan saja, tanpa
berniat di hati. Apabila ada yang berniat hanya di lisan dan tidak
dibarengi dengan berniat di hati, maka ia tidak dianggap berniat.
Hukum berniat
Berniat adalah wajib dan tidak sah puasa wajib ataupun puasa sunnat kecuali jikalau berniat. Berdasarkan hadits
إنما الأعمال بالنيات
Bahwa sesungguhnya hanyalah diterima amalan sesuai dengan niat.
Syarat niat puasa
- Tabyit (diniatkan sejak pada malam hari).
Oleh karena itu orang-orang yang melaksanakan puasa wajib; puasa Ramadhan, puasa nadzar, puasa kaffarah, puasa fidyah,
dll. wajib berniat melaksanakan berpuasa dari malam hari dan tidak
sah puasa mereka jikalau tidak diniatkan dari malam hari, berdasarkan
hadits:
وعن حفصة أم المؤمنين أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له
Orang-orang yang tidak berniat melaksanakan puasa sejak malam hari sebelum fajar, maka ia tidak berpuasa.
Waktu berniat?
Berniat
bisa dilakukan sepanjang malam, sejak terbenam matahari sampai terbit
fajar. Agar tidak lupa, sebaiknya seorang muslim/ah segera berniat
untuk pelaksanaan esok harinya mulai setelah berbuka puasa atau setelah
melaksanakan shalat tarawih.
Apabila seseorang telah
berniat puasa sejak malam hari, ia tetap dibolehkan untuk makan, minum,
bergaul suami istri dan tidur. Hal-hal disebutkan tidak membatalkan
niat mereka dan puasa apabila mereka melakukannya, puasa mereka esok
harinya tetap sah. Jikalau seseorang yang akan berpuasa baru berniat
setelah masuknya waktu fajar, maka niatnya tidak sah.
Adapun puasa sunnat tidak dimestikan berniat sejak malam hari, ia boleh berniat siang hari sebelum waktu zawal
(tergelincirnya matahari ke arah barat), selama masih menahan diri dari
hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai saat ia
berniat.
Seseorang
yang menunaikan puasa wajib mesti menentukan jenis puasa wajib yang
dilaksanakannya. Meskipun seseorang berada di bulan Ramadhan dan ia
hanya bisa melaksanakan puasa wajib Ramadhan, ia tetap wajib berniat
puasa wajib di bulan Ramadhan, seperti halnya seseorang yang berniat
menunaikan shalat zuhur di waktu zuhur masih ada atau shalat Ashar,
dll., berdasarkan hadits:
وإنما لكل امرئ مانوى
Dan hanyalah seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.
Apabila
diniatkan untuk berpuasa setiap hari sepanjang Ramadhan, dengan
sistem rapel niat di malam pertama Ramadhan untuk berpuasa selama
sebulan penuh, maka maka puasanya hanya sah untuk puasa pada hari
pertama dan tidak sah untuk hari selanjutnya. Untuk hari kedua dan
hari selanjutnya, ia wajib mengulangi niat kembali pada malam
harinya. Karena ibadah puasa setiap harinya adalah ibadah terpisah,
yang berdiri sendiri, dengan bukti;
- Masuk waktunya sejak
terbit fajar sampai terbenam matahari. Ada pembatas waktu antara
ibadah puasa pada suatu hari dengan hari sebelum dan sesudahnya, yaitu
malam hari, sebagai waktu tidak melaksanakan puasa.
- Apabila puasa batal satu hari, tidak menyebabkan batal puasa seluruh hari yang dilaksanakan, sebelumnya atau sesudahnya.
Apabila
seseorang lupa untuk berniat, maka puasanya tidak sah, karen ia telah
meninggalkan rukun puasa. Itu bukan berarti ia boleh mengkonsumsi
apapun seperti halnya di kala tidak puasa pada siang harinya. Akan
tetapi ia wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
sebagaimana orang-orang berpuasa, demi kehormatan Ramadhan. Dan ia
wajib qadha` (mengganti) puasa yang tidak berniat puasa pada malam harinya di hari-hari lain di luar bulan Ramadhan.
Demikian penjelasan mengenai kapan sebaiknya niat puasa itu dilakukan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar